Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah besar untuk memperkuat fondasi pasar modal Indonesia agar lebih sehat, transparan, dan ramah bagi investor, khususnya investor ritel yang jumlahnya terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal, OJK menargetkan penguatan likuiditas, tata kelola, hingga pendalaman pasar, demi menciptakan ekosistem investasi yang lebih adil dan berdaya saing global.
Salah satu kebijakan kunci adalah rencana peningkatan batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperbesar porsi saham yang benar-benar beredar di pasar, sehingga transaksi menjadi lebih likuid dan harga saham lebih mencerminkan mekanisme pasar.
“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen. Tentu ada tahapan agar emiten bisa menyesuaikan,” ujar Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Minggu.
Kebijakan free float ini akan langsung diterapkan pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara bagi emiten yang telah tercatat di bursa, OJK menyiapkan masa transisi agar penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu stabilitas pasar.
Selain likuiditas, OJK juga menaruh perhatian besar pada transparansi kepemilikan. Otoritas mendorong keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap struktur kepemilikan perusahaan terbuka.
“Penguatan transparansi UBO diharapkan meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia,” kata Friderica di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Langkah ini diperkuat dengan rencana penguatan data kepemilikan saham oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Data akan dibuat lebih rinci dan andal, termasuk pendetailan tipe investor sesuai praktik global, sehingga publik mendapatkan gambaran kepemilikan yang lebih jelas.
Dari sisi tata kelola, OJK juga mendorong demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya memitigasi potensi benturan kepentingan dan memperkuat independensi pengelolaan bursa. Koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Penegakan hukum menjadi pilar penting lainnya. OJK menegaskan akan bersikap tegas dan konsisten terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi saham dan penyebaran informasi menyesatkan, demi melindungi investor dan menjaga integritas pasar.
Tak hanya itu, standar tata kelola emiten juga diperketat melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta persyaratan kompetensi dan sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
Rangkaian reformasi ini ditutup dengan strategi pendalaman pasar secara terintegrasi dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi. OJK menilai sinergi semua pihak menjadi kunci agar pasar modal Indonesia tumbuh berkelanjutan dan benar-benar menjadi sarana investasi yang aman bagi masyarakat luas.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026